Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara

Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Dalam perkara penyidik sudah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli, di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti, yaitu bukti elektronik dan keterangan maupun ahli.

"Jadi, untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti ditambah satu surat," ujar Djuhamdhani.

Terkait penahanan tersangka, Djuhamdhani mengatakan penyidik masih mempunyai waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan sebagai tersangka.

"Jadi, proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kami melihat perkembangan penyidikan yang laksanakan malam ini (Selasa)," ujar Djuhamdhani. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama dan dijerat dengan pasal berlapis.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News