Pansel Capim KPK Minta Maaf saat Rapat dengan DPR, Soal Apa ya?

Pansel Capim KPK Minta Maaf saat Rapat dengan DPR, Soal Apa ya?
Pansel capim KPK saat rapat dengar pendapat umum dengan DPR. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil ketua sekaligus anggota panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau pansel capim KPK, Indriyanto Seno Adjie menyampaikan permintaan maaf dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Senin (9/9).

Permohonan maaf disampaikan mantan Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK itu terkait pernyataannya beberapa waktu lalu bahwa capim KPK tidak wajib menyerahkan LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara). Namun, Indriyanto tetap dengan penjelasannya sebelumnya.

"Soal Pasal 29 huruf k, saya mohon maaf, memang saya sudah memberikan statement waktu itu karena terlalu ribut, saya mewakili Pansel, kapan itu harus diumumkan mengenai harta kekayaan capim," kata Indriyanto dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Herman Hery.

Pansel Capim KPK Minta Maaf saat Rapat dengan DPR, Soal Apa ya?
Indriyanto Seno Adjie. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

BACA JUGA: Semestinya Pegawai KPK Bisa Bersikap Netral dan Tak Asal Tuduh soal Capim

Sebagai pihak yang ikut merumuskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), sekaligus pernah menjabat Plt pimpinan lembaga antirasuah tersebut, kata Indriyanto, dia paham betul tentang Pasal 29 huruf k yang mengatur tentang penyerahan LHKPN.

Pasal itu menyebutkan; pimpinan KPK harus mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengertiannya, kata Indriyanto, pengumuman LHKPN baru dilakukan setelah capim ditetapkan sebagai pimpinan definitif.

"Prinsipnya apa? Filosofinya apa? Itu untuk menjaga jangan terjadi penyimpangan, diskriminasi terhadap capim. Karena capim itu pada saat pendaftaran ada yang penyelenggara negara, ada juga yang bukan. Jadi sangat tidak layak kalau penyelenggara negara melaporkan, yang lain tidak. Equals treatment waktu itu," jelasnya.

Pansel capim KPK rapat dengar pendapat umum atau RDPU dengan Komisi III DPR, Senin (9/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News