Pansus Angket KPK Tantang Mahfud MD Berdebat

Pansus Angket KPK Tantang Mahfud MD Berdebat
Mahfud MD. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Pansus Angket KPK Arsul Sani mempertanyakan kenapa hanya angket KPK saja yang diributkan para pakar. Sedangkan angket DPR lainnya seperti terkait Bank Century maupun Pelindo II, para pakar hanya diam.

Menurut Arsul, hak angket Century misalnya, jelas menyasar pada Undang-undang (UU) Bank Indonesia (BI). Di dalam pasal 4 ayat 2 juga disebutkan bahwa BI adalah lembaga negara yang bersifat independen. "Kenapa waktu angket Century pakar diam saja?” kata Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

Arsul menambahkan, saat DPR melakukan hak angket terhadap Pelindo II kenapa para pakar juga diam. Padahal jelas, yang diangket bukan pemerintah tapi Badan Usaha Milik Negara (BUM). Dia menjelaskan, BUMN itu sesuai hukum korporasi adalah sebuah badan usaha negara.

“Namanya saja Badan Usaha Milik Negara, jadi badan usaha yang di mana kekayaan negara telah dipisahkan dan jelas bukan lagi pemerintah. Kok diam saja? Begitu (angket) KPK pada ribut,” katanya.

Karena itu, Arsul sangat setuju jika pansus mengundang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan keterangan. Seperti diketahui, Mahfud salah satu pakar yang pernah menyatakan pansus illegal dan menyarankan KPK tidak usah memenuhi panggilan.

“Diundang, ya berdebat. Saya ingin sampaikan juga pada Prof Mahfud bahwa yang beliau sampaikan itu adalah satu pendapat, bukan satu-satunya pendapat,” katanya.

Arsul menambahkan, juga akan mempertanyakan kepada Mahfud apakah pendapatnya itu murni karena kepakaran atau keilmuan tata negara atau ada hubungan emosionalitas pribadinya dengan KPK. (boy/jpnn)


Anggota Pansus Angket KPK Arsul Sani mempertanyakan kenapa hanya angket KPK saja yang diributkan para pakar. Sedangkan angket DPR lainnya seperti


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News