Pansus Bisa Panggil Paksa KPK

Pansus Bisa Panggil Paksa KPK
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Pansus hak angket KPK, Risa Mariska mengatakan pansus bisa saja memanggil paksa jika komisi antirasuah tiga kali tak menggubris pemanggilan Senayan.

Pemanggilan paksa itu bisa diiringi DPR dengan meminta bantuan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri). “Sesuai tata tertib, kami bisa meminta kepolisian membantu memanggil paksa,” kata Risa di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6).

Karena itu, politikus PDI Perjuangan itu meminta KPK kooperatif dengan pansus nantinya. Dia berharap, jangan sampai nanti berkembang lagi persepsi di masyarakat bahwa DPR berlawanan dengan KPK.

Menurut Risa, persespi itu harus dihilangkan. “Ini jangan sampai ada persepsi DPR versus KPK,” kata dia.

Risa meminta KPK bijaksana, kalau dipanggil harus datang. Tidak ada salahnya juga kalau KPK hadir, untuk dimintai penjelasan soal beberapa hal yang akan ditanyakan DPR. “Ini mekanisme yang kami tempuh sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya. (boy/jpnn)


Wakil Ketua Pansus hak angket KPK, Risa Mariska mengatakan pansus bisa saja memanggil paksa jika komisi antirasuah tiga kali tak menggubris pemanggilan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News