Jangan Sampai KPK tak Patuh Konstitusi

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan akan memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angekt Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wakil Ketua Pansus Angket DPR Dossy Iskandar tidak mempersoalkan jika KPK tidak mau datang memenuhi panggilan.
"Silakan saja tidak datang," kata politikus Partai Hanura itu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6).
Hanya saja Dossy mengingatkan bahwa angket merupakan norma institusi yang dilahirkan dari sistem negara yakni Pancasila. Karenanya jika KPK tak patuh panggilan DPR, maka lembaga antikorupsi itu sama saja inkonstitusional.
"Angket itu konstitusi, kalau tidak datang ya tidak taat konstitusi," ujar anggota Komisi III DPR ini
Dia menjelaskan, KPK merupakan lembaga negara yang bisa diawasi DPR.
Menurut Dossy, Pansus Angket DPR merupakan salah satu upaya pengawasan. Bukan untuk mengintervensi KPK. Dia menegaskan, DPR tidak akan masuk ke dalam proses hukum kasus korupsi yang ditangani KPK.
“Tapi, seluruh perangkat kenegaraan tidak ada yang tidak bisa diawasi," katanya.(boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan akan memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angekt Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Redaktur & Reporter : Boy
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas