Saksi Kasus e-KTP Pimpin Pansus Angket, KPK Tak Surut Langkah

Saksi Kasus e-KTP Pimpin Pansus Angket, KPK Tak Surut Langkah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dokumen JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan langkah DPR menggunakan hak angket terhadap lembaga antirasuah itu tak akan menghentikan penyidikan perkara korupsi terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) 2011-2012. Apalagi ada dugaan tentang aliran dana berjumlah miliaran rupiah ke sejumlah anggota DPR.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, langkah DPR menggunakan hak angket tak membuat komisi yang kini dipimpin Agus Rahardjo itu surut langkah dalam mengusut kasus e-KTP.

Menurutnya, penyidik akan terus mengembangkan penyidikan kasus e-KTP meski anggota DPR Agun Gunandjar yang disebut kecipratan uang dari pengusaha rekanan proyek di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu memimpin Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK.

"Pihak-pihak yang diduga terlibat e-KTP tetap kami proses. Kami pastikan terus berjalan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6).

Dalam surat dakwaan atas terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto disebutkan bahwa Agun disebut menerima aliran dana sebesar USD 1 juta terkait penganggaran program e-KTP. Karenanya Febri mengharapkan DPR tak menggunakan Pansus Angket untuk menghambat kinerja KPK. panitia khusus

"Fokus kontitusional tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk menghambat kerja KPK dan menghambat penaganan kasus di KPK," ujar Febri.

Meski demikian, KPK belum memutuskan sikap atas terbentuknya pansus hak angket ini. Sebab,  keabsahan Pansus Angket KPK juga masih dipertanyakan.

Febri memaparkan, dalam Pasal 79 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) disebutkan, hak angket hanya ditujukan kepada pemerintah dan lembaga pemerintah non-kementerian. Sementara KPK bukan bagian dari pemerintah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan langkah DPR menggunakan hak angket terhadap lembaga antirasuah itu tak akan menghentikan penyidikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News