Pansus BLBI DPD RI Minta Pemerintah Pisahkan Kasus BLBI dan Obligasi Rekap

“Kita harus mengantisipasi jangan sampai masuk sentimen identitas. Sebab, saya dengar, sebenarnya terkait obligor-obligor yang menggunakan fasilitas BLBI tidak tersentuh,” kata Amirul.
Sementara itu, anggota Pansus BLBI DPD Abdul Hakim mendesak agar skandal BLBI ini dituntaskan. Dengan demikian tidak menjadi beban yang berkelanjutan bagi rakyat Indonesia.
“Saya kira, perlu mereview ulang besaran kerugian akibat BLBI ini, sehingga Pansus DPD berpegang pada data-data yang dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Di tempat yang sama, anggota Pansus BLBI DPD RI Darmansyah Husein mempertanyakan nilai piutang BLBI yang menjadi target Satgas BLBI. Itu adalah hal penting mengingat angka nilai aset disita pemerintah belum seberapa.
“Berapa nilai aset dari 22 obligor tersebut? Itu saja fokus, bagaimana bisa disita untuk membayar utangnya,” tegas Darmansyah.
Pada kesempatan itu, Staf Ahli Pansus BLBI DPD RI Hardjuno Wiwoho menjelaskan Pansus BLBI mengundang sejumlah ahli dalam RDP ini untuk memperoleh gambaran dan pendalaman materi secara jelas dan rinci di seputar kasus BLBI.
“Target terdekat Pansus ingin mengetahui langkah apabila tidak mencapai target pengembalian kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini Satgas BLBI tidak tercapai, apakah upaya hukum yang akan dilakukan terhadap para obligor yang mangkir,” kata Hardjuno.
RDP Pansus BLBI DPD RI dihadiri oleh beberapa narasumber penting yakni Sekretaris Satgas BLBI Sugeng, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rio Silaban, Dirjen Kekayaan Negara (KN) Purnama T Sianturi, Direktur PKN Rina Yulia, dan Kasubdit PKN II Rizal dan Asrot.
Pansus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) DPD RI meminta pemerintah memisahkan kasus BLBI yang saat ini ditangani Satgas BLBI dan Obligasi Rekap.
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City