Pansus Pelindo II Diminta Jangan Timbulkan Kegaduhan Baru

Pansus Pelindo II Diminta Jangan Timbulkan Kegaduhan Baru
Pimpinan Pansus Pelindo II. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan Bandung Agustinus Pohan menilai, Pansus angket Pelindo II DPR RI hanya berhak untuk mengawasi kinerja penegak hukum pada kasus Pelindo II, tidak boleh lebih.

Sejauh ini, Pansus sudah memanggil sejumlah pihak yang dianggap terkait dengan dugaan penyelewengan di Pelindo II. Namun ada kekhawatiran bahwa pansus terkontaminasi dengan kepentingan kelompok atau parpol tertentu.

"Pansus tidak boleh mengarahkan untuk tujuan-tujuan tertentu. Pansus relevan (bekerja) kalau kaitannya mengawasi kinerja penegak hukum. Kalau terbatas pada mengawasi, silakan," ujar Agustinus, Kamis (28/10).

Namun bila pansus berusaha untuk mencari-cari kesalahan pihak lain, hal itu akan sangat berbahaya. Menurutnya, sangat tidak tepat bila pansus berupaya untuk menggapai target lain. Misalnya, mempolitisasi pansus untuk kepentingan kelompok tertentu.

Agustinus mengatakan, bila berdasarkan penyelidikan pansus terbukti ada penyimpangan, maka Pelindo harus bertanggung jawab. Sebaliknya bila tidak ditemukan penyimpangan, maka pansus harus tetap objektif.

"Pansus tidak boleh mengaitkan dengan pihak lain. Itu harus dicegah. Pansus tak bisa mengarahkan penegakan hukum. Silakan mengawasi apakah penegak hukum melaksanakan tugasnya dengan baik atau tidak," katanya.

Dia berharap pansus bekerja profesional dan menjauhkan segala kepentingan kelompok tertentu di atas segalanya. Kepentingan negara harus menjadi tolok ukur pelaksanaan pansus itu.

Munculnya kabar seolah-olah PDI Perjuangan tidak senang dengan Menteri BUMN Rini Soemarno, harus dikesampingkan. Objektivitas Pansus Pelindo II benar-benar diuji.

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan Bandung Agustinus Pohan menilai, Pansus angket Pelindo II DPR RI hanya berhak untuk mengawasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News