Pansus RUU Ormas Akomodir Masukan Publik

Pansus RUU Ormas Akomodir Masukan Publik
Pansus RUU Ormas Akomodir Masukan Publik
JAKARTA - Masukan-masukan kritis dari elemen masyarakat terhadap materi Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakat (RUU Ormas), diserap dan diakomodir dalam rumusan RUU yang belakangan menjadi polemik itu.

"Masukan dari tokoh atau ormas Islam telah diakomodir oleh Pansus RUU Ormas DPR RI," ujar  Direktur III Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/4).

Dijelaskan, sejumlah isu yang menjadi konsen publik, yang sudah masuk dalam rumusan RUU, antara lain mengenai asas ormas, yang  telah dirumuskan kembali sesuai masukan tokoh atau ormas Islam.

Hal lain, masih kata Budi, ormas yang telah berbadan hukum Perkumpulan yang telah ada sebelum kemerdekaan tetap diakui keberadaannya, seperti NU, Muhammadiyah, dan lain-lain, tidak perlu mendaftar lagi.  "Dan staatblads 1870 Nomor 64 tidak dicabut," ujarnya.

JAKARTA - Masukan-masukan kritis dari elemen masyarakat terhadap materi Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakat (RUU Ormas), diserap dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News