Pansus RUU Ormas Akomodir Masukan Publik
Minggu, 07 April 2013 – 18:23 WIB

Pansus RUU Ormas Akomodir Masukan Publik
JAKARTA - Masukan-masukan kritis dari elemen masyarakat terhadap materi Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakat (RUU Ormas), diserap dan diakomodir dalam rumusan RUU yang belakangan menjadi polemik itu. Hal lain, masih kata Budi, ormas yang telah berbadan hukum Perkumpulan yang telah ada sebelum kemerdekaan tetap diakui keberadaannya, seperti NU, Muhammadiyah, dan lain-lain, tidak perlu mendaftar lagi. "Dan staatblads 1870 Nomor 64 tidak dicabut," ujarnya.
"Masukan dari tokoh atau ormas Islam telah diakomodir oleh Pansus RUU Ormas DPR RI," ujar Direktur III Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/4).
Baca Juga:
Dijelaskan, sejumlah isu yang menjadi konsen publik, yang sudah masuk dalam rumusan RUU, antara lain mengenai asas ormas, yang telah dirumuskan kembali sesuai masukan tokoh atau ormas Islam.
Baca Juga:
JAKARTA - Masukan-masukan kritis dari elemen masyarakat terhadap materi Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakat (RUU Ormas), diserap dan
BERITA TERKAIT
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil