Pansus RUU Ormas Akomodir Masukan Publik

Pansus RUU Ormas Akomodir Masukan Publik
Pansus RUU Ormas Akomodir Masukan Publik
Dikatakan, semua pihak harus menyadari bahwa tidak semua warga negara adalah anggota ormas atau LSM. Warga negara yang bukan anggota ormas juga harus dilindungi hak-haknya.

Prinsip keseimbangan atau kesetaraan antara ormas/LSM, swasta, pemerintah, legislatif, yudikatif, dengan masyarakat pada umumnya yang bukan anggota ormas/LSM, harus dikelola secara baik dan terukur.

Di sisi lain, menurutnya, potensi atau peran positif ormas/LSM harus terus dijaga agar tetap bisa sangat bermanfaat untuk membangun bangsa dan negara.  "Karena jika tidak dikelola secara baik, bukan tidak mungkin menjadi mudharat," pungkasnya. (sam/jpnn)


JAKARTA - Masukan-masukan kritis dari elemen masyarakat terhadap materi Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakat (RUU Ormas), diserap dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News