Pansus RUU Ormas Akomodir Masukan Publik
Minggu, 07 April 2013 – 18:23 WIB
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menambahkan, rumusan di RUU yang dianggap multitafsir dan dianggap berpotensi represif, juga telah diperbaiki.
Bahtiar menjelaskan, seluruh anggota Pansus RUU Ormas DPR dari seluruh fraksi, sehari-hari juga merupakan tokoh ormas level nasional. Mereka, kata Bahtiar, sangat tidak mungkin menginisiasi RUU yang menyulitkan ormas.
Justru sebaliknya, lanjutnya, mereka akan mendorong fasilitasi pemberdayaan ormas, memberi jaminan kepastian hukum ormas di ruang publik, memperkuat sistem sosial kemasyarakatan yang akhir-akhir ini mulai keluar dari akar ke-Indonesiaan.
Materi RUU, kata birokrat bergelar doktor itu, juga diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan atau penyimpangan ormas atau LSM untuk tujuan-tujuan yang bertentangan dengan nilai sosial budaya, moral, agama, dan hukum Indonesia.
JAKARTA - Masukan-masukan kritis dari elemen masyarakat terhadap materi Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakat (RUU Ormas), diserap dan
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang