Pansus Sepakat Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Selasa, 09 Oktober 2012 – 20:24 WIB
JAKARTA-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) di DPR meyakini, masa jabatan kepala desa delapan tahun akan lebih baik. Sebab persoalan di desa jauh lebih sulit diselesaikan. Selain itu, kehidupan di desa selama ini juga dikenal dengan sifat kekeluargaannya yang sangat kental.
“F-PKB cenderung memilih opsi ketiga,” ungkap anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Desa, Abdul Malik Haramain di Jakarta, Selasa (9/10).
Meski demikian, dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan usulan pemerintah yang mempertahankan masa jabatan kepala desa hanya enam tahun, tetap dapat dilaksanakan. Namun fraksi di DPR belum tegas akan menentukan seperti apa nantinya," ujarnya kemudian.
Menurutnya, sampai hari ini pandangan seluruh fraksi dalam Pansus RUU Desa, masih berbeda satu dengan yang lain. Hanya saja, semuanya sepakat masa jabatan kades 8 tahun. Hingga akhirnya mengemuka tiga opsi. Pertama, masa jabatan kepala desa 8 tahun tanpa dibatasi umur maupun lainnya.
JAKARTA-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) di DPR meyakini, masa jabatan kepala desa delapan tahun akan lebih baik. Sebab persoalan di desa
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik