Pansus Sepakat Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Selasa, 09 Oktober 2012 – 20:24 WIB
Opsi kedua, masa jabatan 8 tahun dan dapat mencalonkan kembali. Sementara ketiga, masa jabatan 8 tahun namun pada saat mencalonkan diri usia dibatasi 60 tahun.
“Kita cenderung memilih opsi ketiga, karena persoalan di desa lebih sulit diselesaikan bila di banding dengan daerah lain. Di desa sifat kekeluargaan juga lebih kental dan kepala desa harus yang sudah berpengalaman serta mempunyai kharismatik. Jadi seorang kepala desa harus senior, agar mampu menjalankan pemerintahan desa dan dipandang oleh masyarakat desa," ujarnya kemudian.(gir/jpnn)
JAKARTA-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) di DPR meyakini, masa jabatan kepala desa delapan tahun akan lebih baik. Sebab persoalan di desa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik