Pansus Temukan 10 Pelanggaran 'Bailout'

Pansus Temukan 10 Pelanggaran 'Bailout'
Pansus Temukan 10 Pelanggaran 'Bailout'
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket Century akhirnya memastikan telah terjadinya 10 pelanggaran proses bailout Bank Century. "Pelanggaran tersebut antara lain (mulai dari) lemahnya pengawasan, merger, Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), serta pelanggaran serius rasio kecukupan modal (CAR) dari minus 8 persen menjadi positif, administrasi, Undang-Undang Perbankan, pidana, korupsi dan tata negara," papar anggota Pansus, Akbar Faisal dari Fraksi Hanura, di DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (26/1).

Saat ini, lanjut Akbar, Pansus sudah masuk fase ke-3 terkait masalah bailout ini, dari empat fase (yang diperiksa Pansus) yakni fase soal merger, Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), bailout, serta terakhir soal aliran dana. "Data yang ada sudah cukup buktinya dan menunjukkan (bahwa) mantan Gubernur BI Boediono dan Menkeu Sri Mulyani melanggar undang-undang," tegasnya.

Sementara itu, Fahri Hamzah dari Fraksi PKS mengatakan, partainya tidak menutupi bukti apapun apabila terjadi kesalahan kejahatan perbankan, maupun (dalam hal) penggelontoran FPJP-nya. "PKS melihat adanya indikasi pelanggaran hukum terkait kasus Bank Century, antara lain (bahwa) FPJP itu tanggungjawab BI dan terlalu banyak terjadinya masalah administratif, serta banyak sekali orang yang bisa dikenakan delik berlapis-lapis," katanya.

Fahri menegaskan, PKS mendesak pengusutan hukum yang setuntas-tuntasnya terkait Bank Century ini. "Sekarang ini harus dibuka selebar-lebarnya, apakah betul pimpinan tertinggi tidak mau bertanggungjawab, apalagi dengan adanya penulisan tanda tangannya," katanya.

JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket Century akhirnya memastikan telah terjadinya 10 pelanggaran proses bailout Bank Century. "Pelanggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News