Pantau THR, Wajib Bentuk Satgas Lebaran

Gubernur-Walikota Diminta Mengawasi

Pantau THR, Wajib Bentuk Satgas Lebaran
Pantau THR, Wajib Bentuk Satgas Lebaran
JAKARTA - Mulai tahun ini, pemimpin daerah wajib memantau pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) secara komprehensif. Untuk mendukung permintaan itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengeluarkan Surat Edaran Menteri terkait THR.

Menakertrans meminta Gubernur, Bupati dan Walikota mengingatkan pengusaha agar pembayaran THR dilaksanakan dengan tepat waktu. "Selain itu, untuk meringankan para pekerja/buruh, perusahaan-perusahaan harus didorong untuk menyelenggarakan mudik lebaran bersama," kata Muhaimin di kantornya kemarin (20/8).

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan pembayaran THR, provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk Satuan Tugas  dan Posko Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2010. Di tingkat pusat, kantor Kemenakertrans pun membuka posko pengaduan THR. Poin-poin di atas terdapat dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Muhaimin Iskandar pada tanggal 20 Agustus 2010 kemarin. Surat Edaran tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, kepastian pembayaran tepat waktu akan membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik. sehingga diharapkan memacu peningkatan produktivitas perusahaan. "Biasanya menjelang dan selama pelaksanaan hari raya Lebaran, pekerja/buruh dihadapkan pada tuntutan pengeluaran tambahan. Karena itu THR sebagai sumber pendapatan diluar upah untuk memenuhi kebutuhan tambahan tersebut," kata Muhaimin.

JAKARTA - Mulai tahun ini, pemimpin daerah wajib memantau pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) secara komprehensif. Untuk mendukung permintaan itu,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News