Panwas Bengkulu Dipastikan Diganti

Panwas Bengkulu Dipastikan Diganti
Panwas Bengkulu Dipastikan Diganti
BENGKULU - Meski ada wacana untuk memperpanjang masa kerja Panwaslu hingga Pilkada 2010, namun KPU Provinsi Bengkulu memastikan akan dilakukan pergantian seluruh anggota Panwaslu di setiap tingkat, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, hingga Panwas kecamatan. Proses pergantian anggota Panwaslu ini disebutkan akan dimulai November 2009.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Dunan Herawan SSos, menjelaskan bahwa untuk mengganti anggota Panwaslu tersebut pihaknya masih menunggu ketetapan definitif mengenai waktu pelaksanaan Pilkada. “Sebelum tahapan dimulai, Panwas sudah harus terbentuk minimal dua bulan sebelum tahapan dimulai. Namun mengenai tanggal pastinya, saya belum bisa mengungkapkan, sebab saat ini kami masih menunggu jadwal pasti pelaksanaan Pilkada ini,” tutur Dunan.

Jika berpedoman pada UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, maka penjaringan 3 (tiga) anggota Panwas tersebut akan dilakukan dengan beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, pengumuman, tanggapan publik, tes tertulis, pemeriksaan dan pleno KPU yang menghasilkan 6 (enam) calon. Selanjutnya, enam nama tersebut direkomendasikan ke Bawaslu dan dipilih menjadi tiga orang.

“Soal syaratanya, Pasal 86 UU Nomor 22 Tahun 2007 menyebutkan untuk menjadi anggota Panwas Provinsi, syarat yang harus dipenuhi di antaranya adalah minimal berusia 35 tahun, minimal jenjang pendidikannya S1, tidak pernah menjadi anggota partai dan tidak menduduki jabatan struktural,” jelas Dunan.

BENGKULU - Meski ada wacana untuk memperpanjang masa kerja Panwaslu hingga Pilkada 2010, namun KPU Provinsi Bengkulu memastikan akan dilakukan pergantian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News