Para Pelajar Ikut Demo, Disdik DKI Jakarta Mengaku Tidak Bisa Melarang
Minggu, 18 Oktober 2020 – 06:10 WIB
Diketahui, aksi unjuk rasa atau demo menolak pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta pada 13 Oktober 2020 lalu di DKI Jakarta turut menyita perhatian publik.
Bagaimana tidak, hampir 80 persen yang diamankan polisi dari total 1.377 orang merupakan pelajar.
Mirisnya, 5 orang anak SD berumur 10 tahun juga turut terlibat dalam aksi yang berujung ricuh tersebut.
Meski demikian, polisi tidak memberikan sanksi yang tegas tetapi hanya diamankan. Syaratnya orang tau harus datang menjemput ke Polda Metro Jaya.
Dinas Pendidikan alias Disdik DKI Jakarta menyatakan tidak bisa ikut campur terkait para pelajar yang ikut demo selama beberapa hari ini.
BERITA TERKAIT
- Disdik DKI Buka Posko Pelayanan KJMU di 5 Kota dan Kepulauan Seribu
- Mahasiswa di Jakarta Mengeluhkan Pencabutan Bantuan KJMU
- Siswa SD Tewas Setelah Lompat dari Lantai 4, Disdik DKI Bantah Ada Perundungan
- Daniel Mananta Sebut Ada Toilet Gender Netral, Disdik DKI Cek Seluruh Sekolah
- PPDB 2023 di Jakarta Sudah Dibuka, Lihat Kuota Siswa Baru SD hingga SMA
- Sempat Marak Kasus Diskriminasi Agama di Sekolah, Disdik DKI Jamin Hal Ini