Para Pemilik Angkot, Bersiaplah Sambut Aturan Baru Kemenhub Ini
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengeluarkan aturan baru untuk angkutan darat. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub Sugihardjo mengatakan, pihaknya akan mewajibkan semua angkutan kota (angkot) dilengkapi pendingin udara (AC).
"Nanti akan diterapkan bertahap dan mulai berlaku tiga tahun mendatang," ujar Sugihardjo di Jakarta, Sabtu (24/10).
Sugihardjo menambahkan, tujuan aturan tersebut salah satunya untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik. Yakni, agar angkot semakin nyaman digunakan masyarakat.
"Masalah pendingin menjadi perlu bukan lagi kemewahan karena memang daerah kita di daerah tropis. Kualitas pelayanan, menjadi perhatian bagaimana dulu kereta api ekonomi umpel-umpelan kalau lebaran. Sekarang kita tidak lihat lagi karena kualitas pelayanan sudah ditingkatkan," papar dia.
Sementara untuk besaran tarif angkot ber-AC yang nanti bakal diterapkan, hal tersebut masih dalam pembahasan lebih lanjut. Sejauh ini, pihaknya optimistis aturan baru tersebut bisa diterima pengusaha angkot maupun masyarakat. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengeluarkan aturan baru untuk angkutan darat. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub Sugihardjo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Harga Emas Antam Turun Lagi Jumat 17 Mei, Jadi Sebegini Per Gram
- BRI & KDEI Taipei Perkuat Kerja Sama Penyetoran PNBP
- Dukung UMKM, J&T Express Gandeng Arief Muhammad Luncurkan Kampanye #JADIBISA
- Kelola Pengeluaran Bulanan Pakai Pengaturan Limit Transaksi Kartu Debit di BRImo
- Kunjungi Dekranas Expo, Ibu Iriana Jokowi Beli Batik & Gelang di UMKM Binaan Pertamina
- AP II & BSI Belajar ke Pelindo soal Pengelolaan Desa Wisata Penglipuran