Para Pemilik Pertamini Sudah Disidang, Pengin Tahu Berapa Dendanya?

Para Pemilik Pertamini Sudah Disidang, Pengin Tahu Berapa Dendanya?
Pengusaha Pertamini siap mengikuti aturan yang akan diterapkan pemerintah terkait aktivitas mereka. Foto: DOKUMEN KALTIM POST

jpnn.com, BALIKPAPAN - Sejumlah pemilik Pertamini atau pom mini di Balikpapan, Kaltim, sudah menjalani sidang. Mereka di dijatuhi denda Rp 250 ribu.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Balikpapan Pranti Firdaus mengatakan, pihaknya telah menyidang sekitar 70 orang pengusaha Pertamini .

Razia terhadap Pertamini dilakukan karena usaha ini dinilai melanggar Perda Nomor 10 Pasal 19 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Di mana disebutkan setiap orang dilarang menjual bahan bakar minyak secara eceran di sembarang tempat, kecuali tempat yang sudah ditentukan khusus untuk itu dan mendapatkan izin.

“Pidananya, ancaman mulai kurungan paling lama tiga bulan dan denda hingga Rp 5 juta. Namun, dari putusan sidang, mereka diberi denda Rp 250 ribu dan diimbau agar menutup operasi lebih dahulu,” jelasnya.

BACA JUGA: Pemilik Pertamini Siap Diatur, Bukan Dimatikan

Pranti melanjutkan, setelah sidang ini pihaknya akan melaporkan hasilnya ke wali kota dan melakukan rapat. Di situ akan dibahas tentang kelanjutan untuk mengatur aktivitas Pertamini tersebut.

“Kami menunggu instruksi dari pemerintah kota saja. Kalau diperintahkan menyita ya akan kami lakukan, menertibkan lagi akan kami lakukan. Apakah mendapat izin ya kita lihat nanti,” terangnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perdagangan Arzaedi Rachman mengatakan, pihaknya melakukan tindakan karena ada pelanggaran yang dilakukan usaha Pertamini. “Dengan tidak berizin mereka sudah salah. Penjual BBM eceran termasuk kegiatan ilegal, hal tersebut telah tercantum dalam Undang-undang 22 Tahun 2001 Pasal 55," katanya.

Sejumlah pedagang BBM eceran yang menggunakan mesin Pertamini atau pom mini sudah dijatuhi denda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News