Para Pemilik Pertamini Sudah Disidang, Pengin Tahu Berapa Dendanya?

Para Pemilik Pertamini Sudah Disidang, Pengin Tahu Berapa Dendanya?
Pengusaha Pertamini siap mengikuti aturan yang akan diterapkan pemerintah terkait aktivitas mereka. Foto: DOKUMEN KALTIM POST

Ia menuturkan, ancaman denda untuk penjual BBM eceran mencapai Rp 60 miliar dan kurungan selama enam tahun. Jika ada penjual BBM eceran membanderol BBM dengan harga tak masuk akal, Hendry meminta masyarakat melaporkan.

"Kemudian Pertamini (penjual BBM eceran) investasinya kecil tapi untungnya suka-suka, jika ada yang melaporkan sanksinya ada Rp 60 miliar dengan kurungan 6 tahun," tuturnya.

BPH Migas sendiri telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015. Peraturan tersebut memberikan kesempatan para penjual BBM eceran menjadi sub penyalur sehingga kegiatannya menjadi legal dan harga BBM yang dijual ditentukan Pemerintah Daerah dengan memperhitungkan biaya angkut.

"Kami mengeluarkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2015, jadi sub penyalur legal. Cuma harganya ditetapkan pemerintah daerah. Kalau mau mengacu ini ya akan kami atur. Kami ini membuat perda tidak sembarangan," tuturnya.

Dewan Penasihat Hiswana Migas Balikpapan Afiundin Zaenal mengatakan, denda yang diberikan terlalu kecil. Dan bakal menimbulkan efek jera.

“Denda itu bisa dibayar mereka dengan satu hari keuntungan bersih penjualan. Ya kalau dihitung semisal mereka jual 500 liter sehari, biasanya untung bersih hingga Rp 2 ribu. Untung satu hari bisa Rp 1 juta. Selama 30 hari Rp 30 juta. Ya bayar Rp 250 ribu kecil saja. Kan ada maksimal denda Rp 5 juta,” ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah harus segera mengatur peredaran mereka. Paling tidak beri izin saja dan atur dimana lokasinya serta aspek keamanannya. “Ya mereka ini membantu. Kami pengusaha SPBU tidak bisa buka 24 jam mereka bisa,” tuturnya.

Ketua Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kalimantan Harianto mengatakan, pihaknya akan menunggu keputusan pemerintah kota nantinya. Sementara ini ia dan rekannya memilih wait and see.

Sejumlah pedagang BBM eceran yang menggunakan mesin Pertamini atau pom mini sudah dijatuhi denda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News