Pertamini Bisa Menjadi Legal Jika Ada Pertashop

Pertamini Bisa Menjadi Legal Jika Ada Pertashop
Ilustrasi Pertamini. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan Arzaedi Rachman mengatakan, Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 menyebutkan bahwa yang diperbolehkan menjual Pertamini adalah kabupaten, bukan kota.

“Balikpapan adalah kota dan tidak bisa melegalkannya. Kalaupun bisa, hanya beberapa aturan yang bisa diikuti. Misalnya, jarak keberadaan mereka dengan SPBU sekitar 10 kilometer dan dari APMS sekitar 5 kilometer. Belum lagi jarak tempat penampungan BBM dengan dispenser harus diatur,” terangnya, Senin (24/6).

BACA JUGA: Sikap Lion Air dan Citilink soal Penurunan Harga Tiket Pesawat

Dengan demikian, kegiatannya menjadi legal dan harga BBM yang dijual ditentukan pemerintah daerah dengan memperhitungkan biaya angkut.

Dengan alasan tersebut, pemerintah kota tidak bisa mengeluarkan perda. Sebab, larangan peredaran Pertamini sudah ada dalam undang-undang dan peraturan yang mengikutinya.

Sebagaimana diketahui, penjual BBM eceran termasuk kegiatan ilegal sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2001 Pasal 55.

Denda untuk penjual BBM eceran dapat mencapai Rp 60 miliar dan kurungan selama enam tahun.

Pemkot tetap bersikukuh dengan aturan yang sudah ada. Namun, Arzaedi menyebutkan, pihaknya menunggu respons dari Pertamina.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan Arzaedi Rachman mengatakan, Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 menyebutkan bahwa yang diperbolehkan menjual Pertamini adalah kabupaten, bukan kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News