Para Tersangka Perdagangan Orang Ini Siap-siap Saja, Ancaman Bui Sampai 15 Tahun

Para Tersangka Perdagangan Orang Ini Siap-siap Saja, Ancaman Bui Sampai 15 Tahun
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengungkap kasus perdagangan orang dari Indonesia ke Malaysia. Foto: Humas Polda Riau

"Saat ditangkap, ES yang bertindak sebagai orang yang mencarikan penumpang speed boat (tekong darat)," kata Sunarto.

Keesokan harinya, saat dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap SS di Kelurahan Pelitung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai, Senin (16/5) sore.

SS ditangkap saat membawa makanan untuk para PMI yang ditampung di sebuah rumah kosong di tengah hutan.

Berdasarkan penggeledahan petugas di rumah tersebut, polisi menemukan 19 orang, yang tiga di antaranya ialah warga negara Myanmar, untuk diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

Selanjutnya, sebanyak 50 pekerja migran lain diamankan tidak jauh dari lokasi penampungan awal, persisnya di sebuah ruko di Pelintung, Medang Kampai, Dumai.

"Untuk proses selanjutnya, 50 pekerja migran ini diserahkan ke Polres Dumai untuk dikembalikan ke tempat asal mereka. Berdasarkan interogasi, para pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitas ilegal ini selama lima bulan dan telah memberangkatkan ratusan orang pekerja migran Indonesia ke Malaysia," jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka ES, dirinya berperan sebagai perekrut pekerja imigran atau tekong darat.

ES bertugas membawa para pekerja tersebut ke Dumai menuju Rupat, dengan mendapat upah Rp 4,7 juta serta tambahan sebagai tekong laut.

Para tersangka perdagangan orang bisa mendapatkan uang hingga Rp 13 juta apabila mendapatkan tenaga kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News