Para Tersangka Perdagangan Orang Ini Siap-siap Saja, Ancaman Bui Sampai 15 Tahun
Jumat, 20 Mei 2022 – 17:39 WIB
Sementara SS, bertugas mencari calon pekerja migran dari Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Pulau Jawa, Aceh, Sumatera Utara, dan Myanmar.
"Ia (SS) menerima upah antara Rp 5-13 juta sesuai arahan tekong laut, untuk kemudian diberangkatkan menuju Malaysia menggunakan speed boat," ujar Sunarto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sebesar Rp 600 juta. (antara/jpnn)
Para tersangka perdagangan orang bisa mendapatkan uang hingga Rp 13 juta apabila mendapatkan tenaga kerja.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi
- Momen Polda Riau Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Lihat
- Irjen Iqbal pun Berkomentar soal Gol Timnas U-23 Indonesia yang Dianulir Wasit
- Menjelang Laga Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan, Polda Riau Meningkatkan Patroli Siber