Para Tersangka Perdagangan Orang Ini Siap-siap Saja, Ancaman Bui Sampai 15 Tahun
Jumat, 20 Mei 2022 – 17:39 WIB

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengungkap kasus perdagangan orang dari Indonesia ke Malaysia. Foto: Humas Polda Riau
Sementara SS, bertugas mencari calon pekerja migran dari Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Pulau Jawa, Aceh, Sumatera Utara, dan Myanmar.
"Ia (SS) menerima upah antara Rp 5-13 juta sesuai arahan tekong laut, untuk kemudian diberangkatkan menuju Malaysia menggunakan speed boat," ujar Sunarto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sebesar Rp 600 juta. (antara/jpnn)
Para tersangka perdagangan orang bisa mendapatkan uang hingga Rp 13 juta apabila mendapatkan tenaga kerja.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional
- Polwan Cantik Polda Riau Bripda Jessica Raih Juara 1 Karate Internasional di Malaysia