Para Tersangka Perdagangan Orang Ini Siap-siap Saja, Ancaman Bui Sampai 15 Tahun

Para Tersangka Perdagangan Orang Ini Siap-siap Saja, Ancaman Bui Sampai 15 Tahun
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengungkap kasus perdagangan orang dari Indonesia ke Malaysia. Foto: Humas Polda Riau

Sementara SS, bertugas mencari calon pekerja migran dari Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Pulau Jawa, Aceh, Sumatera Utara, dan Myanmar.

"Ia (SS) menerima upah antara Rp 5-13 juta sesuai arahan tekong laut, untuk kemudian diberangkatkan menuju Malaysia menggunakan speed boat," ujar Sunarto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sebesar Rp 600 juta. (antara/jpnn)


Para tersangka perdagangan orang bisa mendapatkan uang hingga Rp 13 juta apabila mendapatkan tenaga kerja.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News