Parade Nusantara Minta Jabatan Kades Delapan Tahun
Sabtu, 20 Oktober 2012 – 13:43 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Presidium Dewan Pemimpin Nasional Parade Nusantara, Sudir Santoso menolak usulan pemerintah dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Desa agar masa jabatan seorang kepala desa hanya enam tahun. Sudir beralasan, masa jabatan 6 tahun bagi kepala desa hanya akan mengakibatkan terjadinya ekploitasi demokrasi di desa yang selama ini justru begitu kuat unsur kekeluargaan dan kekerabatannya. “Hal itu agar kepala desa konsisten dengan masyarakat desa. Nah itu kembali kepada masyarakat yang menentukan, karena masyarakat harus diutamakan," katanya.
Menurut Sudir, dalam UU Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, tdusebutkan bahwa disebutkan bahwa masa jabatan kepala desa 8 tahun. "Jadi bukan enam tahun. Karena dalam kurun waktu lima tahun itu terdapat pemilihan gubernur, pemilihan bupati, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden,” kata Sudir di Jakarta, Sabtu (20/10).
Oleh sebab itu, Parade Nusantara meminta agar dalam RUU Desa yang saat ini tengah digodok di DPR dapat menetapkan jabatan kepala desa tetap delapan tahun. Selain itu, Sudir juga meminta agar masa jabatan bagi seorang kepala desa tidak dibatasi hanya dua periode,namun hingga tiga periode.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Presidium Dewan Pemimpin Nasional Parade Nusantara, Sudir Santoso menolak usulan pemerintah dalam Rancangan Undang-undang (RUU)
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini