Parade Nusantara Minta Jabatan Kades Delapan Tahun
Sabtu, 20 Oktober 2012 – 13:43 WIB

Parade Nusantara Minta Jabatan Kades Delapan Tahun
JAKARTA - Ketua Umum Presidium Dewan Pemimpin Nasional Parade Nusantara, Sudir Santoso menolak usulan pemerintah dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Desa agar masa jabatan seorang kepala desa hanya enam tahun. Sudir beralasan, masa jabatan 6 tahun bagi kepala desa hanya akan mengakibatkan terjadinya ekploitasi demokrasi di desa yang selama ini justru begitu kuat unsur kekeluargaan dan kekerabatannya. “Hal itu agar kepala desa konsisten dengan masyarakat desa. Nah itu kembali kepada masyarakat yang menentukan, karena masyarakat harus diutamakan," katanya.
Menurut Sudir, dalam UU Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, tdusebutkan bahwa disebutkan bahwa masa jabatan kepala desa 8 tahun. "Jadi bukan enam tahun. Karena dalam kurun waktu lima tahun itu terdapat pemilihan gubernur, pemilihan bupati, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden,” kata Sudir di Jakarta, Sabtu (20/10).
Oleh sebab itu, Parade Nusantara meminta agar dalam RUU Desa yang saat ini tengah digodok di DPR dapat menetapkan jabatan kepala desa tetap delapan tahun. Selain itu, Sudir juga meminta agar masa jabatan bagi seorang kepala desa tidak dibatasi hanya dua periode,namun hingga tiga periode.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Presidium Dewan Pemimpin Nasional Parade Nusantara, Sudir Santoso menolak usulan pemerintah dalam Rancangan Undang-undang (RUU)
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif