Parade Nusantara Minta Jabatan Kades Delapan Tahun
Sabtu, 20 Oktober 2012 – 13:43 WIB
Sebelumnya Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PMD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tarmizi A.Karim menyatakan, pemerintah mengajukan usulan agar masa jabatan kepala desa nantinya hanya enam tahun. Ia menilai usulan tersebut paling rasional dan telah dipertimbangkan dengan matang.
Selain itu, masa jabatan enam tahun juga sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah. “Jadi dalam pandangan kita, keputusan enam tahun itu sudah rasional dan diputuskan setelah melihat situasi yang berkembang di desa," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Presidium Dewan Pemimpin Nasional Parade Nusantara, Sudir Santoso menolak usulan pemerintah dalam Rancangan Undang-undang (RUU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi
- TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
- Terima Delegasi Terengganu, Ketua DPD RI Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah RI-Malaysia
- 170 Ribu Ekor Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri
- Gandeng IME, Pintar Sasar Peserta Prakerja Tingkatkan Kemampuan Berbahasa Mandarin
- Brigjen Purn Achmadi Resmi Terpilih Jadi Ketua LPSK