Parah! 2 Pria Muda Berbuat Terlarang di Mobil
Kamis, 04 Oktober 2018 – 13:47 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Menurut Andiyatna, pihaknya langsung menggelandang FI dan YKO ke Polres Sukamara guna penyelidikan lebih lanjut. (rid/ens/prokal/jpnn)
Dua pria muda berinisial FI dan YKO ditangkap petugas Polres Sukamara, Kalimantan Tengah, karena melakukan perbuatan terlarang di dalam mobil, Jumat (29/9).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu