Parah! 2 Pria Muda Berbuat Terlarang di Mobil
Kamis, 04 Oktober 2018 – 13:47 WIB
Menurut Andiyatna, pihaknya langsung menggelandang FI dan YKO ke Polres Sukamara guna penyelidikan lebih lanjut. (rid/ens/prokal/jpnn)
Dua pria muda berinisial FI dan YKO ditangkap petugas Polres Sukamara, Kalimantan Tengah, karena melakukan perbuatan terlarang di dalam mobil, Jumat (29/9).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Nasi Dicampur Narkoba, Sebegini Banyaknya