Parah! 2 Pria Muda Berbuat Terlarang di Mobil

Parah! 2 Pria Muda Berbuat Terlarang di Mobil
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Menurut Andiyatna, pihaknya langsung menggelandang FI dan YKO ke Polres Sukamara guna penyelidikan lebih lanjut. (rid/ens/prokal/jpnn)


Dua pria muda berinisial FI dan YKO ditangkap petugas Polres Sukamara, Kalimantan Tengah, karena melakukan perbuatan terlarang di dalam mobil, Jumat (29/9).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News