Sedang Hamil Tua, Mbak Foni Nekat Berbuat Terlarang di Hotel
jpnn.com, SAMPIT - Foni harus meringkuk di penjara setelah ditangkap petugas Polsek Baamang, Kalimantan Tengah, karena memiliki sabu-sabu.
Padahal, wanita 22 tahun itu tengah hamil sembilan bulan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas menangkap Foni di Hotel Pigmy pada Minggu (23/9).
Saat itu petugas menemukan empat paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 1,19 gram.
Kapolsek Baamang AKP Agoes Trigonggo mengatakan, pihaknya akan membawa Foni ke Puskesmas Baamang II jika yang bersangkutan hendak melahirkan.
”Saat ini kami tinggal menunggu waktu persalinan Foni,” kata Agoes sebagaimana dilansir laman Prokal, Rabu (26/9).
Sementara itu, Foni mengaku pasrah perihal nasibnya. Menurut dia, menyesal pun sudah tidak ada gunanya.
“Kalau memang sudah ketahuan sama polisi, ya, apa boleh buat,” ucap Foni.
Foni mengaku sudah lama mengonsumsi sabu-sabu. Bahkan, ketika hamil anak yang kedua, dia sudah sering menikmati barang haram itu bersama suaminya.
Foni harus meringkuk di penjara setelah ditangkap petugas Polsek Baamang, Kalimantan Tengah, karena memiliki sabu-sabu.
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- 2 Pengedar Narkoba di Sarolangun Ditangkap Saat Hendak Bertransaksi, 100 Gram Sabu-Sabu Disita
- Pengedar Sabu-Sabu di Banjarmasin Ditangkap Polisi Saat Hendak Bertransaksi
- 4 Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Lama di Penjara
- Irjen Asep: Satgas Polri Sudah Bekuk 7.566 Tersangka Kasus Narkoba
- Bareskrim Kantongi Nama Selebgram yang Diduga Terlibat Jaringan Fredy Pratama