Parah, 217 WNI Dideportasi karena Diduga terkait Teroris

jpnn.com - JAKARTA-- Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal menyatakan sebanyak 217 warga Indonesia (WNI), telah dideportasi dari berbagai negara karena diduga terlibat Foreign Terrorist Fighters (FTF) . Menurut Iqbal, jumlah tersebut adalah total data perhitungan Kemenlu dari rentetan peristiwa yang mengakibatkan deportasi WNI hingga hari ini.
"Ada 200 WNI dideportasi dari Turki," kata Iqbal di kantornya, Jakarta, Selasa (23/2).
Selebihnya, lima WNI dideportasi dari Korea Selatan. Tiga di antaranya kemudian dibebaskan. Selain itu, juga tiga WNI dideportasi dari Malaysia dan dua dari Saudi. Sementara itu, ada empat WNI didepak dari Singapura. Selanjutnya, dua WNI dideportasi dari Jepang dan satu dari Sudan.
Ia mengatakan, ada catatan khusus untuk WNI yang diusir keluar dari Singapura. Mereka adalah WNI yang ditangkap Imigrasi Singapura di Woodsland Checkpoint dalam perjalanan dari Johor ke Singapura. Penyebabnya adalah dugaan bahwa WNI berinisial MM, US, MK dan RS, akan melakukan perjalanan ke Suriah, melalui Singapura.
"Dugaan terhadap 4 orang tersebut salah satunya didasari pada jalur masuk ke Singapura yang mencurigakan," kata Iqbal. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir