PARAH! Ingin Bebas, Hakim Pasang Tarif Rp 1 Miliar

PARAH! Ingin Bebas, Hakim Pasang Tarif Rp 1 Miliar
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA – Tersangka suap pengamanan perkara korupsi honor Dewan Pembina RSUD Bengkulu, Syafri Syafii mulai buka-bukaan. Mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD Bengkulu itu mengklaim bahwa hakim yang meminta uang Rp 1 miliar agar ia dan Edi Satroni divonis bebas.

“Itu permintaan hakim,” kata Syafri sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/6).

Hanya saja, Syafri tak menyebut nama hakim yang dimaksud. KPK menetapkan dua hakim ad hoc tindak pidana korupsi Bengkulu Janner Purba dan Toton sebagai tersangka. Keduanya disangka menerima suap dari Edi dan Syafri Rp 650 juta dari total Rp 1 miliar yang disepakati. Selain mereka berempat, KPK juga menjerat Panitera Pengganti PEngadilan Negeri Bengkulu Badaruddin alias Billy.

Hari ini, KPK kembali memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa. Mereka ialah Ketua PN Tipikor Bengkulu Encep Yuliadi dan hakim ad hoc tipikor Bengkulu Siti Insirah.

Siti merupakan hakim yang bersama Toton dan Janner menyidangkan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD Bengkulu. Selain itu, KPK juga memanggil Panitera PN Tipikor Bengkulu Zailani Syihab, PNS UPPP Kabupaten Bengkulu Tengah Febi Irwansyah dan dari wiraswasta Nurman Soehardi.

“Mereka diperiksa untuk tersangka ES (Edi Santroni)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (2/6).(boy/jpnn)


JAKARTA – Tersangka suap pengamanan perkara korupsi honor Dewan Pembina RSUD Bengkulu, Syafri Syafii mulai buka-bukaan. Mantan Kepala Bagian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News