Paripurna RUU KPK Ditunda, Gara-gara Kasus Novanto?

jpnn.com - JAKARTA - Sidang paripurna DPR dengan agenda pengesahan masuknya RUU KPK dan RUU Tax Amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada Selasa (8/12) pukul 10.00 Wib mendadak ditunda. Hingga saat ini belum terkonfirmasi apa alasan penundaan tersebut.
Bahkan, Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo juga terlihat geram dengan keputusan pimpinan DPR melakukan penundaan.
"Paripurna pagi ini tiba-tiba dibatalkan oleh pimpinan DPR secara sepihak. Katanya ditunda nanti malam jam 19.00. Tapi saya membaca gelagatnya nanti malam pun mereka akan tunda lagi," ujar politikus yang akrab disapa Bamsoet, Selasa (8/12).
Lebih jauh, Bamsoet menduga pimpinan DPR lagi-lagi memainkan 'politik saling kunci' yang tidak terpuji. Tapi saat ditanya maksudnya, apakah ini berkaitan dengan perkara Ketua DPR Setya Novanto di MKD, atau jangan-jangan dua RUU tersebut sengaja dibarter dengan perkara Novanto, Bendahara Umum DPP Partai Golkar itu mengaku tidak tahu.
"Saya tidak tahu apa maksud dan tujuannya. Yang pasti, cara-cara seperti itu jelas mencerminkan kepemimpinan yang tidak bertanggung jawab dan menghambat kerja-ketja legislasi DPR yang dalam satu tahun ini hanya mampu melahirkan 1 undang-undang dari sekian banyak RUU yang ada dalan prolegnas 2015. Memprihatinkan," tegasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Sidang paripurna DPR dengan agenda pengesahan masuknya RUU KPK dan RUU Tax Amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia