Parkir Sembarangan Bakal Kena Gembok dan Tilang

Parkir Sembarangan Bakal Kena Gembok dan Tilang
Ilustrasi menggembok kendaraan yang parkir sembarangan. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Petugas berwenang di Surabaya makin tegas dalam menindak parkir liar. Terbaru kemarin (20/9), gabungan personil dari Polsek Mulyorejo dan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menggembok mobil-mobil yang parkir sembarangan di beberapa jalan protokol. 

Petugas gabungan menyisir jalan-jalan protokol di Surabaya Timur. Mulai Jalan Dharmahusada Permai hingga Jalan Ir Soekarno. Di lokasi-lokasi tersebut sering terjadi pelanggaran parkir. Pengemudi seenaknya saja berhenti dan meninggalkan kendaraan. 

Pelanggaran tidak hanya dilakukan sopir kendaraan pribadi. Pengemudi transportasi online juga tak ketinggalan melanggar. Lokasi fasilitas umum, seperti rumah sakit dan mal, menjadi tempat favorit menunggu penumpang. Di sana mereka kerap mangkal. 

Rambu larangan parkir sebenarnya sudah terpasang di titik-titik itu. Namun, tetap saja sopir melanggar. Petugas pun bertindak tegas. Salah satunya menggembok mobil. "Semua kendaraan kami tindak tanpa kecuali," ujar Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo.

Seharian kemarin saja, 23 kendaraan kena tilang. Ada 18 kendaraan roda empat dan 5 roda dua. Lima kendaraan langsung digembok. "Yang digembok harus telepon Command Center 112 dulu. Nanti petugas dari polsek dan dishub datang untuk membuka kunci," ujarnya.

Trio mengatakan, saat ini pihaknya gencar menyosialisasikan Perda 3 Tahun 2018 tentang Perparkiran. Perda tersebut memuat aturan penerapan denda Rp 500 ribu untuk kendaraan yang melanggar.

Selain penggembokan, penindakan dilakukan dengan penderekan. Hal itu jauh lebih berat. Sebab, pemilik harus mengambil di tempat yang disediakan petugas. Per hari Rp 500 ribu. Denda maksimal hingga Rp 2,5 juta. "Saat ini masih masa sosialisasi. Karena itu, hal ini gencar kami lakukan agar warga tidak kaget," katanya.

Hal senada diungkapkan Kanitlantas Polsek Mulyorejo AKP Panji. Dia menilai kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lintas masih kurang. Terutama soal parkir. Padahal, kebiasaan parkir sembarangan bisa berbahaya dan mengganggu arus lalu lintas. "Apalagi jika terjadi di titik-titik padat lalu lintas," katanya.

Selain penggembokan, penindakan dilakukan dengan penderekan. Hal itu jauh lebih berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News