Parpol Baru Sulit Capai Kuota dan Gaet Caleg

Parpol Baru Sulit Capai Kuota dan Gaet Caleg
Pendaftaran bacaleg di KPU. Foto: JPG/Pojokpitu

Lalu, mengapa Hanura hanya mengumpulkan 49 nama? Edi menerangkan, ada satu nama yang bermasalah di akhir-akhir pendaftaran. Sebenarnya dia memiliki calon cadangan. Namun, nama itu tidak mungkin dimasukkan karena terlalu mepet.

Jumlah bacaleg yang sudah masuk ke KPU Surabaya mencapai 705 nama. KPU saat ini meneliti berkas administrasi yang dikumpulkan Sabtu (21/7) dan bakal mengumumkan hasilnya.

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menerangkan, parpol diberi waktu untuk memperbaiki berkasnya.

Mereka diberi waktu 22 Juli hingga 31 Juli. Jika tidak diperbaiki, berkas itu dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Pencalonannya bisa gugur," tegas alumnus Universitas Negeri Surabaya (Unesa) tersebut.

Parpol-parpol baru yang hanya mengumpulkan belasan nama bisa berkurang jumlah calegnya. Karena itu, Nur mewanti-wanti parpol benar-benar memaksimalkan waktu yang diberikan.

Nur tidak mempermasalahkan parpol yang tidak memenuhi batas kuota yang diberikan. Tidak ada aturan tentang batas minimal pencalegan. Yang ada hanya batas maksimal.

Masing-masing dapil memiliki kuota yang berbeda-beda. Jika dari dapil tersebut mewakili sembilan kursi di DPRD, jumlah calon yang diajukan adalah sembilan. Itu juga berlaku di dapil yang mewakili sebelas kursi di DPRD. Partai bisa mencalonkan sebelas bacaleg di dapil tersebut.

Tidak semua partai mampu mengumpulkan 50 nama bakal calon anggota legislatif sesuai kuota maksimal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News