Parpol Baru Tidak Berhak Usulkan Capres - Cawapres

Parpol Baru Tidak Berhak Usulkan Capres - Cawapres
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Charlie L/dok.JPNN.com

Arief mengatakan, semua peserta pemilu harus mengikuti PKPU yang sudah ditetapkan. Jika ada pihak yang tidak sepakat, bisa ditempuh jalur uji materi di Mahkamah Agung (MA). Komisinya siap menghadapi kemungkinan gugatan yang diajukan pihak yang tidak setuju dengan aturan itu.

Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan, kesepakatan yang diambil KPU dan komisi II merupakan kebijakan diskriminatif. Seharusnya, semua partai peserta pemilu mempunyai hak yang sama dalam mengusulkan capres-cawapres. ”Ini namanya demokrasi akal-akalan dan jauh dari sensitivitas,” papar dia.

Dia menegaskan bahwa partai baru adalah resmi peserta pemilu. Politikus asal Lamongan itu menegaskan, partainya akan mengambil sikap untuk menyikapi kebijakan tersebut. (lum/c6/oni)


KPU memutuskan parpol baru tidak berhak ikut mengusulkan pasangan capres – cawapres di Pilpres 2019 mendatang.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News