Parpol Berpeluang jadi Penyelenggara Pilkada

Parpol Berpeluang jadi Penyelenggara Pilkada
ilustrasi jpnn

jpnn.com - JAKARTA- Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum bukan penyelenggara Pilkada. Karena itu, perlu ada lembaga yang bisa melaksanakan Pilkada.

Anggota Komisi II DPR RI, Bambang Riyanto mengatakan, partai politik bisa menjadi penyelenggara Pilkada. "Karena KPU bukan lagi penyelenggara Pilkada, otomatis harus kita buat lembaga baru. Contohnya Panitia Pemilihan Kepala Daerah (PPKD) yang terdiri dari seluruh parpol yang ada," kata Bambang, Senin (9/2).

Dia menyebutkan, sebelum reformasi, pelaksanaan Pilkada juga dilaksanakan PPKD. Masuknya Parpol dalam tim penyelenggara Pilkada, sambung Bambang, tidak akan memengaruhi objektivitas. Pasalnya, masing-masing parpol punya kedudukan yang sama.

"Setelah 18 Februari 2015, kami akan membahas penyelenggara Pilkadanya siapa. Kemudian kapan akan dilaksanakan Pilkada serentaknya," tambah politikus Gerindra itu.

Dia menambahkan, proses penetapan UU Pilkada sangat singkat. "Meski revisi terbatas, namun pembahasan revisi UU No 1/2015 akan panjang. Mudah-mudahan target pelaksanaan Pilkada serentak pada 2016 sekitar Februari atau April atau Juni bisa terlaksana," tegas Bambang. (esy/jpnn)

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum bukan penyelenggara Pilkada. Karena itu, perlu ada lembaga yang bisa melaksanakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News