Partai Buruh Desak KPU Memperpanjang Masa Kampanye Pemilu 2024

jpnn.com - JAKARTA - Partai Buruh mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa kampanye dan mengubah definisi kampanye pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin khawatir jika hal tersebut tidak dilakukan, maka konflik antar-parpol dapat terjadi.
"Pascaditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, partai politik rawan mengalami gesekan dan bahkan dapat dikriminalisasi akibat dianggap melanggar aturan kampanye. Pemicunya, pembatasan masa kampanye," ujar Said dalam keterangannya, Senin (19/12).
Menurut Said, masa kampanye yang singkat dapat menyebabkan partai politik mencari cara alternatif untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan, sebelum dimulainya masa kampanye.
"Problemnya, kegiatan sosialisasi sering dipahami secara keliru oleh masyarakat dengan mempersamakan maknanya dengan kegiatan kampanye. Kesalahpahaman ini tak jarang, bahkan muncul di lingkungan lembaga pengawas pemilu," ucapnya.
Said menilai untuk tujuan tertentu, partai politik baik secara langsung atau dengan meminjam tangan masyarakat dapat saja melaporkan kepada Bawaslu mengenai kegiatan sosialisasi partai politik lain.
Caranya dengan mengajukan alasan parpol tersebut telah melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal.
Menurut Said, terhadap kondisi itu, partai politik yang dilaporkan akan mengalami kerugian karena merasa citra partainya telah dirusak oleh laporan tersebut.
Partai Buruh mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjang masa kampanye Pemilu 2024.
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP