Partai Gurem Tolak Ambang Batas Parlemen

Partai Gurem Tolak Ambang Batas Parlemen
Partai Gurem Tolak Ambang Batas Parlemen
JAKARTA - Ketua Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional (PKN) Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Roy BB Janis menganggap penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) yang ditetapkan oleh sejumlah fraksi di DPR merupakan salah satu upaya sistematis untuk memberangus keberadaan partai-partai politik kecil di Indonesia.

"Parliamentary Threshold (PT) yang ditetapkan sebesar lima persen oleh sembilan partai politik yang saat ini masuk ke DPR merupakan upaya sistematis untuk memanipulasi data dan memberangus keberadaan partai kecil di Indonesia," kata Roy BB Janis, dalam acara Peringatan HUT V PDP, di hotel Kartika Chandra, Jakarta, Rabu (1/12).

Padahal, lanjut Roy, pemberlakuan ambang batas itu sendiri di dalam negara demokrasi merupakan suatu pelanggaran mendasar terhadap hakekat demokrasi. Sebab, karena dengan memberlakukan PT sebesar 2,5 persen saja ternyata keterwakilan rakyat Indonesia secara riil politik hanya pada kisaran 49 persen. "Sisanya sekitar 51 persen rakyat bangsa ini tidak memiliki wakilnya di DPR," tegas Roy.

Mantan politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, selain untuk memanipulasi data dan memberangus partai-partai kecil dalam panggung politik nasional, pemberlakuan ambang batas sekaligus juga menutup akses politik bagi kelompok minoritas. "Di keanggotaan DPR periode 2004-2009 lalu, parlemen kita masih memiliki sekitar 12 orang anggota dewan yang berasal dari Partai Damai Sejahtera (PDS) dengan basis dukungan dari masyarakat Nasrani. Setelah adanya PT 2,5 persen dalam Pemilu 2009 lalu, dengan sendirinya mereka tergusur dari parlemen," imbuh Roy.

JAKARTA - Ketua Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional (PKN) Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Roy BB Janis menganggap penerapan ambang batas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News