Partai Nasrep Mengaku Dirugikan KPUD
Jumat, 04 Januari 2013 – 23:28 WIB

Partai Nasrep Mengaku Dirugikan KPUD
Selain itu, selama proses verifikasi faktual, KPUD menurutnya juga tidak melaksanakan dua variabel persyaratan. Yaitu variabel kepengurusan di 50 persen kecamatan di tiap kabupaten/kota, dan variabel kepemilikan rekening bank.
Baca Juga:
"Tidak dilakukannya dua variabel ini, ternyata tidak berpengaruh terhadap hasil verifikasi faktual. Padahal Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 16 ayat 1, telah sangat jelas mengaturnya," ujarnya.
Selain itu Jus Usman juga menilai ada perlakuan diskriminasi waktu terhadap pelaksanaan verifikasi faktual. "Karena itu kami mohon kiranya Ketua KPU menyikapi permasalahan ini dengan bijaksana dan memertimbangkan kondisi di lapangan," katanya di sela-sela seminar yang digelar Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP).(gir/jpnn)
JAKARTA - Partai Nasional Republik (Nasrep), mengaku dirugikan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi dan Kabupaten/Kota, selama proses verifikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania
- Sultan dan Ketua Senat Kamboja Sepakati Pembentukan Forum Senat ASEAN
- Bergulir Desakan Lengserkan Gibran, Sikap Pak Sarmuji Jelas
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit