Pasal Karet UU Intelijen Berpotensi Jerat Jurnalis

Pasal Karet UU Intelijen Berpotensi Jerat Jurnalis
Pasal Karet UU Intelijen Berpotensi Jerat Jurnalis
Ia menilai, terbuka lebar kewenangan mengalihkan berbagai informasi publik di berbagai kementerian/lembaga pemerintah non kementerian menjadi rahasia intelijen kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. “Situasi itu mengancam kebebasan pers yang dijamin UU Pers,” ujar Eko.

Dikatakan, upaya pers untuk mengkritik, mengoreksi lembaga pemerintah, dapat dikriminalisasi sebagai bentuk membocorkan Rahasia Intelijen. Jurnalis bisa dipenjara 10 tahun hanya gara-gara memuat dokumen dugaan penyimpangan dan korupsi lembaga pemerintah mana pun.

Selain mengancam hak atas informasi warga negara dan kebebasan pers, UU Intelijen lanjut Eko, juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya.

Pengaturan intelijen seharusnya memberi penegasan bahwa  penyelenggara intelijen memiliki fungsi yang  khusus dan spesifik (lex stricta dan lex scripta) dan harus menutup kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Eko Maryadi menilai,  Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News