Pasal Karet UU Intelijen Berpotensi Jerat Jurnalis
Kamis, 05 Januari 2012 – 18:23 WIB
Ia menilai, terbuka lebar kewenangan mengalihkan berbagai informasi publik di berbagai kementerian/lembaga pemerintah non kementerian menjadi rahasia intelijen kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. “Situasi itu mengancam kebebasan pers yang dijamin UU Pers,” ujar Eko.
Baca Juga:
Dikatakan, upaya pers untuk mengkritik, mengoreksi lembaga pemerintah, dapat dikriminalisasi sebagai bentuk membocorkan Rahasia Intelijen. Jurnalis bisa dipenjara 10 tahun hanya gara-gara memuat dokumen dugaan penyimpangan dan korupsi lembaga pemerintah mana pun.
Selain mengancam hak atas informasi warga negara dan kebebasan pers, UU Intelijen lanjut Eko, juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya.
Pengaturan intelijen seharusnya memberi penegasan bahwa penyelenggara intelijen memiliki fungsi yang khusus dan spesifik (lex stricta dan lex scripta) dan harus menutup kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Eko Maryadi menilai, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini