Pasal Penghinaan Presiden Jadi Polemik, Ini Harapan Bamsoet

Pasal Penghinaan Presiden Jadi Polemik, Ini Harapan Bamsoet
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan, pasal penghinaan kepala negara dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih dalam pembahasan. Menurutnya, DPR akan mencari formulasi terbaik atas pasal yang menimbulkan polemik itu.

“Pasal yang menjadi polemik masih menjadi pembahasan di Panja (Panitia Kerja, red) RUU KUHP,” ujar Bambang di DPR, Rabu (7/2).

Bamsoet -panggilan akrab Bambang- menjelaskan, ketentuan tentang penghinaan presiden yang menjadi polemik di masyarakat terutama Pasal 238 dan Pasal 239 ayat (2) Rancangan KUHP. Pasal 238 Rancangan KUHP memuat dua ayat.

Ayat pertama berbunyi setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori I pejabat.

Sedangkan ayat keduanya berbunyi tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 239 juga memuat dua ayat. Pada ayat pertama berbunyi setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sedangkan ayat kedua berbunyi tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Karena itu Bamsoet mendorong Panja RUU KUHP dan pemerintah bisa segera menemukan formulasi terbaik. “Kami harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dicapai rumusan yang baik yang disepakati antara pemerintah dan DPR tanpa mengesampingkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” pungkas mantan ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum itu.(ara/jpnn)


Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan, pasal penghinaan kepala negara dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih dalam pembahasan.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News