Pasal Penghinaan Presiden Pesanan Pak Jokowi?

Pasal Penghinaan Presiden Pesanan Pak Jokowi?
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Rencana menghidupkan kembali pasal tentang penghinaan terhadap kepala negara di Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menuai polemik. Namun, pemerintah membantah usulan itu muncul atas permintaan Presiden Joko Widodo.

"Enggaklah (keinginan Jokowi). Itu pasal sebelum pemerintahan ini ada sudah dibahas. Itu kan di draft," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membantah bahwa pasal tersebut permintaan Presiden Ketujuh RI, di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/2).

Politikus PDI Perjuangan ini ogah menanggapi soal penolakan mayoritas fraksi di Senayan atas masuknya pasal tersebut.

Saat ditanya apakah pemerintah tetap menginginkan pasal itu masuk lagi ke dalam KUHP meski sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), Yasonna menjawab diplomatis.

"Jadi harus dibedakan mengkritik dengan menghina. Kalau mengkritik itu oke oke saja," jawab mantan anggota Komisi III DPR ini.

Dia meyakinkan dengan memasukkan kembali pasal tersebut, maka batasannya bisa dibuat dengan jelas antara mengkritik dengan menghina. Sehingga, kekhawatiran pasal tersebut multitafsir bisa dihindari.

"Kalau mengkritik pemerintah itu memang harus, tapi menghina, itu soal personal, soal yang lain, ini simbol negara. Di dalam kuhap pidana saja, di dalam draft yang lama dan sekarang masak menghina kepala negara lain dipidana, masak kepala negara kita gak ini," tutur Yasonna.

Karena itu, batasan menghina akan diatur secara rinci bersama DPR. Sehingga dengan mudah bisa dibedakan antara mengkritik dengan menghina.(fat/jpnn)


Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan asal usul munculnya wacana menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden yang diduga pesanan merupakan Jokowi


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News