Pasangan Kalah Ini Tuntut Pemilu Ulang di Dua Daerah Ini
KPU Siap Tangkis Gugatan SAH

Dalam gugatan itu, lanjut Marsudi, kubu SAH meminta MK membatalkan hasil keputusan KPU Kepri yang memenangkan pasangan Muhammad Sani-Nurdin Basirun (Sanur) dalam Pilgub Kepri 2015 pada 9 Desember lalu. Selanjutnya, kubu SAH memuntut pemungutan suara ulang di Batam dan Tanjungpinang.
Terkait tuntutan ini, Marsudi mengaku tak gentar. Sebab, menurut dia KPU sudah melaksanakan Pilgub Kepri 2015 sesuai ketentuan. “Kami sudah bekerja sesuai perundangan yang ada loh," tutur Marsudi.
Selain menerima gugatan sengketa pilkada dari kubu SAH, lanjt Marsudi, MK juga menerima gugatan dari peserta Pilbup Karimun, Raja Usman Azis dan Zulkhainen. Gugatan ini terdaftar di MK dengan nomor 44/PHP.BUP-XIV/2016. Gugatan ini juga akan mulai disidangkan pada 8 Januari nanti dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. (ska/cr1/ray)
BATAM - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menerima gugatan pilkada Provinsi Kepri yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Soerya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI