Pasangan Kekasih Diduga Melakukan Aborsi Diamankan Polisi di Sekadau

Dia melanjutkan pemilik losmen yang khawatir terjadi apa-apa atas pasangan muda itu, melapor ke ketua RT dan kepala dusun setempat. Setelah bersama-sama melakukan pengecekan, ketua RT dan kepala dusun melaporkan hal ini ke kepolisian.
Dari pemeriksaan identitas dan barang-barang mereka, polisi mengungkap bahwa pasangan NI dan IN berniat untuk menggugurkan kandungan.
“Untuk menyelamatkan nyawa IN, ia langsung dibawa ke rumah sakit. Sementara NI diamankan ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Terkait perbuatan kedua orang itu, polisi menyatakan telah melanggar Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 346 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (antara/jpnn)
Pasangan kekasih yang diduga melakukan aborsi diamankan Polres Sekadau, Polda Kalimantan Barat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu