Pasangan Mesra Ini Masih Kuliah, Mengaku Temukan Bayi, Ternyata…
Jumat, 12 Mei 2017 – 04:53 WIB
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Aina dan Yudha dijerat Pasal 305 KUHP tentang membuang bayi dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Saat reka ulang, Aina Rabbaniah mengaku dirinya gugup dan kebingungan usai melahirkan.
Apalagi selama ini dia mencoba menutupi kehamilan itu dari sang paman dengan mengenakan busana yang berukuran besar dengan dalih badannya bertambah gemuk.
“Yang terpikir saat itu adalah bagaimana anak ini masih dapat hidup dan dirawat orang lain, jadi dikaranglah kami menemukan bayi ke RS dan polisi. Malu pasti orang tua kami kalau seperti ini kejadiannya, dan kami belum siap memiliki anak karena masih kuliah,” tuturnya. (cok)
Petugas dari Polres Tangerang Selatan menangkap dua mahasiswa Fakultas Kesehatan Universitas Pamulang (UNPAM) yaitu Aina Rabbaniah, 20, dan sang
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembuang Bayi di Tanah Abang, Ini Inisialnya
- 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi, Salah Satunya Mahasiswa di Jambi
- Bea Cukai Ajak Mahasiswa Pahami Ketentuan Kepabeanan & Cukai
- Mahasiswa Ajak Seluruh Pihak Menjaga Kondusivitas Saat Sidang Sengketa Pilpres di MK