Pasangan Mesra Ini Masih Kuliah, Mengaku Temukan Bayi, Ternyata…
Jumat, 12 Mei 2017 – 04:53 WIB

REKONSTRUKSI: Dua anggota polisi mengawal Aina Rabbaniah dan Yudha saat melakukan rekonstruksi pembuangan bayi hasil hubungan gelap di Jalan Jalan Puspitek, Serpong, Tangsel, kemarin (11/5). Foto: Tumpak M Tampubolon/Indopos/JPNN.com
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Aina dan Yudha dijerat Pasal 305 KUHP tentang membuang bayi dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Saat reka ulang, Aina Rabbaniah mengaku dirinya gugup dan kebingungan usai melahirkan.
Apalagi selama ini dia mencoba menutupi kehamilan itu dari sang paman dengan mengenakan busana yang berukuran besar dengan dalih badannya bertambah gemuk.
“Yang terpikir saat itu adalah bagaimana anak ini masih dapat hidup dan dirawat orang lain, jadi dikaranglah kami menemukan bayi ke RS dan polisi. Malu pasti orang tua kami kalau seperti ini kejadiannya, dan kami belum siap memiliki anak karena masih kuliah,” tuturnya. (cok)
Petugas dari Polres Tangerang Selatan menangkap dua mahasiswa Fakultas Kesehatan Universitas Pamulang (UNPAM) yaitu Aina Rabbaniah, 20, dan sang
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Istri Hamil Anak Kedua, Onadio Leonardo Persiapkan Hal Ini
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Beban Ekonomi Makin Berat, Masyarakat Rela Mengantre demi Beras Gratis di Kampus UBK
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- 959 Unit Begawan Apartemen Milik PPRO Ludes Terjual