Pasti AG dan HH Tak Menduga Ini Terjadi, Selamat Tinggal Nasi Goreng...
Kamis, 15 April 2021 – 07:10 WIB
Makan nasi goreng belum kelar, kedua pelaku dibawa ke Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap AG dan HH yang saat itu sedang menikmati nasi goreng di Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya