Pasutri Ini Kerap Melayani Pelanggan di Kebun Kelapa Sawit, Ternyata
Senin, 23 Januari 2023 – 20:46 WIB
“Saat ini keduanya sudah kami lakukan penahanan di Mapolres Nagan Raya untuk pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.
Pasangan suami istri tersebut diduga melanggar Pasal 1144 juncto Pasal Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara, tuturnya.(antara/jpnn)
Sepasang suami istri yang diduga pengedar sabu-sabu ditangkap polisi di kawasan areal perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen