Pasutri Ini Kerap Melayani Pelanggan di Kebun Kelapa Sawit, Ternyata
Senin, 23 Januari 2023 – 20:46 WIB

Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap pasangan suami istri diduga pengedar sabu-sabu di kawasan areal perkebunan kelapa sawit di Desa Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Senin (23/1/2023). Foto: ANTARA/HO- Satresnarkoba Polres Nagan Raya
“Saat ini keduanya sudah kami lakukan penahanan di Mapolres Nagan Raya untuk pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.
Pasangan suami istri tersebut diduga melanggar Pasal 1144 juncto Pasal Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara, tuturnya.(antara/jpnn)
Sepasang suami istri yang diduga pengedar sabu-sabu ditangkap polisi di kawasan areal perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025