Pasutri Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi, Ketahuan Saat Membeli Barang Ini

Pasutri Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi, Ketahuan Saat Membeli Barang Ini
Personel Satreskrim saat memperlihatkan barang bukti uang palsu yang diamankan dari tersangka, di Mapolresta Banda Aceh, Senin (25/4/2022). ANTARA/Rahmat Fajri

Ryan menuturkan dalam pembuatan uang palsu tersebut, pelaku menggunakan alat bantu berupa satu unit printer, kertas HVS, gunting dan lakban bening dengan modal dari istri.

"Jadi, peran istri dalam kasus ini ikut memberikan modal untuk membeli printer, dia juga melihat perbuatan suaminya dan ikut menerima uang palsu tersebut," katanya.

Menurut Ryan, pelaku ternyata sudah belajar cara membuat uang palsu tersebut sejak 2020 melalui video di YouTube. Namun, usaha pelaku membuat uang palsu terus gagal dan baru kali ini berhasil. 

"Ini kali pertama pelaku berhasil membuat uang palsunya. Total semuanya yang sudah dicetak Rp 6 juta," kata Ryan. 

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, yakni uang palsu sebanyak Rp 5,65 juta yang terbagi dalam 45 lembar pecahan Rp 100 ribu, dan 23 lembar pecahan Rp 50 ribu. Kemudian, satu handphone iPhone, satu printer, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.

"Mereka akan dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” kata Kompol Ryan. (antara/jpnn)

Pasutri di Banda Aceh dibekuk polisi akibat mengedarkan uang palsu. Perbuatan mereka terbongkar setelah sang suami membeli iPhone dengan uang palsu. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News