Pasutri Terekam CCTV saat Berbuat Terlarang di Rumah Muhammad Rafeq

Pasutri Terekam CCTV saat Berbuat Terlarang di Rumah Muhammad Rafeq
Personel Polsek Medan Kota mengamankan pasangan suami istri mencuri sepeda motor. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Sepasang suami istri berinisial AS, 46, dan EL, 38, warga Jalan Bromo Ujung Gang Santri, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan diringkus polisi, Senin (13/4).

Keduanya ketahuan mencuri sepeda motor milik Muhammad Rafeq, 42, warga Dusun IX Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin, dalam keterangannya di Medan, Senin, mengatakan kedua tersangka terekam CCTV saat beraksi di lokasi kejadian.

"Dari rekaman CCTV itu, kami berhasil mengidentifikasi pelakunya," ujarnya.

Ainul menyebutkan, selain mengamankan kedua tersangka, aparat kepolisian juga menyita barang bukti dua unit helm warna hitam, sebuah jaket, dan sepasang sendal yang digunakan suami istri itu melakukan kejahatan.

Pencurian sepeda motor tersebut dilakukan pelaku di rumah kos Jalan Air Bersih Gang Rela Ujung, Kecamatan Medan Kota, Senin (30/3) sekira pukul 05.00 WIB.

Saat itu, korban Rafeq sedang melaksanakan salat subuh, kemudian dia terkejut karena sepeda motornya tidak ada lagi tempat parkir semula.

BACA JUGA: Reaksi Kapolda Sumut Soal Oknum Polantas Viral Meludahi Pengendara Mobil

Sepasang suami istri berinisial AS, 46, dan EL, 38, warga Jalan Bromo Ujung Gang Santri, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan diringkus polisi, Senin (13/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News