Patrialis Akui Tak Mampu Awasi Rutan
Jumat, 12 November 2010 – 18:32 WIB

Patrialis Akui Tak Mampu Awasi Rutan
Lain halnya kalau itu terjadi di rutan atau lapas yang memang dikelola Kemkumham. "Pastilah, siapa pun petugas dan narapidanya akan ditindak. Mulai dari Kepala Devisi (Kadiv), kepala lapas dan rutan diberikan sanksi akumulatif," tegasnya.
Baca Juga:
Sementara narapida atau tahanan yang ke luar penjara tanpa prosedur tetap (Protap) juga diberikan sanksi misalnya mencabut hak-haknya sebagai narapida berupa penghapusan remisi atau yang lainnya. "Tapi sebelum itu terjadi, saya sudah memperingatkan seluruh jajaran Kemkumham agar hal itu jangan sampai terjadi mengingat sanksinya sangat berat bagi aparatur lapas atau rutan," pungkasnya.
Dan itu sudah kita buktikan dengan adanya pembiaran penggunaan fasilitas mewah oleh salah seorang narapida Artalita Suryani di Lapas Cipinang. "Aparat kami dengan cepatnya diproses secara hukum dan telah diberikan sanksi," imbuhnya. (fas/jpnn)
BOGOR - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Mekumham), Patrialis Akbar menegaskan bahwa kementeriannya belum memiliki sumberdaya manusia (SDM) untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania
- Sultan dan Ketua Senat Kamboja Sepakati Pembentukan Forum Senat ASEAN
- Bergulir Desakan Lengserkan Gibran, Sikap Pak Sarmuji Jelas
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit