Patung-patung Binatang Ini Dihancurkan Polisi, Isinya Bikin Geleng Kepala

Pada kasus ini, polisi membekuk seseorang berinisial RR.
Modus operandi dalam kasus tersebut, berupa paket pengiriman barang haram melalui bandara Soekarno-Hatta.
"Setelah dilakukan pengecekan barang, paket tersebut memang isinya adalah sabu-sabu," ujar Yusri.
Polisi kemudian berpura-pura mengantar barang haram tersebut kepada pemesan.
Hasilnya, setiba di TKP, polisi mencurigai seseorang yang hendak mengambil barang haram tersebut.
Walakin, polisi menangkap pelaku di salah satu minimarket, Tangerang, Banten pada 15 Juli.
"Yang bersangkutan mengambil barang tersebut. Kami lakukan penangkapan," kata Yusri.
Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan amcaman penjara lima Tahun dan maksimal hukuman mati. (mcr3/jpnn)
Modus operandi pelaku mengamuflasekan barang haram tersebut di dalam patung binatang dari Afrika Selatan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas