Patung-patung Binatang Ini Dihancurkan Polisi, Isinya Bikin Geleng Kepala
Pada kasus ini, polisi membekuk seseorang berinisial RR.
Modus operandi dalam kasus tersebut, berupa paket pengiriman barang haram melalui bandara Soekarno-Hatta.
"Setelah dilakukan pengecekan barang, paket tersebut memang isinya adalah sabu-sabu," ujar Yusri.
Polisi kemudian berpura-pura mengantar barang haram tersebut kepada pemesan.
Hasilnya, setiba di TKP, polisi mencurigai seseorang yang hendak mengambil barang haram tersebut.
Walakin, polisi menangkap pelaku di salah satu minimarket, Tangerang, Banten pada 15 Juli.
"Yang bersangkutan mengambil barang tersebut. Kami lakukan penangkapan," kata Yusri.
Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan amcaman penjara lima Tahun dan maksimal hukuman mati. (mcr3/jpnn)
Modus operandi pelaku mengamuflasekan barang haram tersebut di dalam patung binatang dari Afrika Selatan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Buka Peluang Pasar untuk UMKM di Luar Negeri, Bea Cukai Gelar Business Matching
- Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita