Patut Dicurigai Penyewaan Rumah Alex Tirta kepada Firli Bentuk Gratifikasi

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menduga pemberian rumah dari pengusaha tempat hiburan malam Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta kepada Firli Bahuri sebagai bentuk gratifikasi.
Hamzah meragukan kesaksian Alex Tirta soal rumah di Jalan Kertanegara No 46, Jakarta yang diduga digunakan Firli Bahuri sebagai safe house.
"Sangat tidak logis (pernyataan Alex Tirta) untuk seorang ketua KPK mengeluarkan uang sebesar (Rp650 juta) untuk safe house," ujar dia ketika dihubungi, Kamis (2/11).
Alex Tirta dalam pengakuannya menyebut Firli Bahuri menyewa rumah tersebut sebesar Rp650 juta setahun. Uang itu diterima Alex yang kemudian diteruskan kepada pemilik rumah.
Berkaca dari pengakuan Alex itu, Hamzah justru meyakini telah terjadi tindak pidana gratifikasi dalam perkara sewa menyewa ini.
"Kuat dugaan safe house itu adalah bentuk pemberian alias gratifikasi. Dan tidak tertutup kemungkinan gratifikasi ini berumber dari pihak yang berperkara di KPK," kata Hamzah.
Oleh karena itu, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim mesti mendalami betul temuan ini. Sebab, menurut Hamzah, perkara ini bisa menjadi delik baru dalam perkara yang kini membelit Firli Bahuri.
Penyidik, lanjut Hamzah, jangan menelan bulat-bulat pengakuan Alex Tirta soal praktik sewa menyewa tersebut.
Alex Tirta dalam pengakuannya menyebut Firli Bahuri menyewa rumah tersebut sebesar Rp650 juta setahun.
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko