Patut Dicurigai Penyewaan Rumah Alex Tirta kepada Firli Bentuk Gratifikasi
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menduga pemberian rumah dari pengusaha tempat hiburan malam Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta kepada Firli Bahuri sebagai bentuk gratifikasi.
Hamzah meragukan kesaksian Alex Tirta soal rumah di Jalan Kertanegara No 46, Jakarta yang diduga digunakan Firli Bahuri sebagai safe house.
"Sangat tidak logis (pernyataan Alex Tirta) untuk seorang ketua KPK mengeluarkan uang sebesar (Rp650 juta) untuk safe house," ujar dia ketika dihubungi, Kamis (2/11).
Alex Tirta dalam pengakuannya menyebut Firli Bahuri menyewa rumah tersebut sebesar Rp650 juta setahun. Uang itu diterima Alex yang kemudian diteruskan kepada pemilik rumah.
Berkaca dari pengakuan Alex itu, Hamzah justru meyakini telah terjadi tindak pidana gratifikasi dalam perkara sewa menyewa ini.
"Kuat dugaan safe house itu adalah bentuk pemberian alias gratifikasi. Dan tidak tertutup kemungkinan gratifikasi ini berumber dari pihak yang berperkara di KPK," kata Hamzah.
Oleh karena itu, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim mesti mendalami betul temuan ini. Sebab, menurut Hamzah, perkara ini bisa menjadi delik baru dalam perkara yang kini membelit Firli Bahuri.
Penyidik, lanjut Hamzah, jangan menelan bulat-bulat pengakuan Alex Tirta soal praktik sewa menyewa tersebut.
Alex Tirta dalam pengakuannya menyebut Firli Bahuri menyewa rumah tersebut sebesar Rp650 juta setahun.
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen